Setiap tahun
Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi pastinya mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk periode tahun selanjutnya. Tahun
2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Meski ini
aturan untuk dapat mencairkan dana desa, namun perlu kita ketahui bersama bahwa
10 persen dari Total APBN adalah untuk dialokasikan atau dikembalikan ke Desa
adalah hak yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan
kewajiban-kewajiban yang membebani Desa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa
semenjak Indonesia Merdeka, penggunaan Dana APBN hanya diketahui dan dapat
diakses oleh para elite negara, sekaligus dosa-dosanya dalam memperdaya masyarakat
dan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bidang
Keseehatan
Sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Sepertinya
Kementrian Kesehatan juga mencermatinya agar nyambung dan sesuai kepentingan
Kementrian Kesehatan dalam mensukseskan program-programnya yang bisa gratis,
karena masyarakat diarahkan untuk menggunakan Dana Desa. Namun karena ini
bentuknya bukan penugasan, semestinyalah Kementrian bidang Kesehatan memberikan
acuan sesuai kepentingannya. Pada saatnya nanti kementrian yang lainpun pasti akan
ikut-ikutan seperti ini.
Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar,
sungguh memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru
sakit-sakitan dan tidak pernah sehat. Memang kepentingan kesehatan belum
selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Namun perlu kita
pahami juga bahwa warga desa menjadi miskin atau kaya adalah usahanya sendiri,
tidak semata-mata karena perbuatan Pemerintah Desa. Namun apabila penduduk desa
dan warga masyarakat semua sakit-sakitan dan tidak sehat, bukankah menjadi
tanggung pemerintah semuanya, bukan hanya pemerintah desa. Jadi Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia berusaha mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana
Desa 2018 dari Permendesa 19/2017 untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
1.
Air Bersih Berskala Desa
·
Air Bersih,
·
Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM),
·
Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih,
2.
Sanitasi Lingkungan
a.
Sanitasi yang layak kesehatan,
b.
Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan,
c.
Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis
masyarakat,
d.
Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa,
menghilangkan genangan air, dsb.),
e.
Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi
seperti septic tank terapung,
3.
Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM
·
Honor / insentif / reward kader,
·
Honor kader kesehatan,
·
Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30 - 59
mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas,
·
Honor instruktur senam di desa,
4.
Transport Kader Kesehatan
·
Transport Kader dalam pelaksanaan UKBM,
·
Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu,
·
Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah,
·
Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan
berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping IVA,
·
Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi.
5.
Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui
·
Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader,
·
Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita,
·
Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan
pencegahan komplikasi oleh kader,
6.
Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat
untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah
·
Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT
(Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak,
·
Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita.
7.
Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan
dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan
lainnya)
·
Pembinaan pengelolaan dan pembinaan UKBM,
·
Penyediaan sarpras (sarana prasarana),
·
Penyediaan media KIE,
·
Operasional UKBM,
·
Pengadaan Posbindu kit dan bahan habisa pakai posbindu kit untuk
warga desa,
·
Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu,
·
Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu
lansia/posbindu.
8.
Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi
Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
·
Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi
kesehatan dan Germas,
·
Penyediaan sarana dan prasarana olahraga,
·
Pertemuan kader kesehatan,
·
Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa,
·
Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok),
·
Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar
melalui Gema Cermat,
·
Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini,
·
Gerakan makan sayur, buah dan ikan,
·
Gerakan olehraga bersama,
·
Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman obat keluarga (TOGA) dan
irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi,
·
Taman stimulasi anak dan lansia,
·
Lapangan olahraga.
9.
Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna
mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets
Mellitus dan Gangguan Jiwa
·
Peningkatan PHBS,
·
Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat
Malaria, dll) oleh kader,
·
Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi,
Informasi, Edukasi),
·
Operasional kegiatan desa wisma/kunjungan rumah,
·
Aktivitas Kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok
seksual aktuf.
Demikian prioritas
penggunaan dana desa untuk bidang kesehatan, yang tentunya dapat dilakukan
melalui mekanisme pembuatan keputusan prioritas dana desa yang
sudah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar